Regulasi

Regulasi Jasa Pertambangan di Indonesia

Fondasi hukum, klasifikasi jasa, dan kewajiban IUJP berdasarkan Permen ESDM No. 24 Tahun 2012.

Halaman ini disusun sebagai referensi regulasi dan edukasi. Untuk analisis teknis & kepatuhan, gunakan modul AI JasaTambang.id.

Mengapa Regulasi Jasa Pertambangan Penting?

Seluruh kegiatan jasa pertambangan di Indonesia wajib mengikuti ketentuan perizinan, klasifikasi, dan pelaporan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 24 Tahun 2012.

  • Kesalahan klasifikasi jasa dapat berujung pada pelanggaran izin
  • Vendor tanpa IUJP berisiko tidak sah secara hukum
  • Pelaporan IUJP yang tidak tepat dapat berdampak administratif
  • Pemilihan vendor yang keliru meningkatkan risiko proyek

Oleh karena itu, pemahaman regulasi bukan sekadar formalitas, tetapi alat mitigasi risiko bagi vendor dan klien.

Permen ESDM No. 24 Tahun 2012 – Gambaran Umum

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha jasa pertambangan, termasuk:

  • Klasifikasi jasa pertambangan
  • Pembedaan jasa inti dan non-inti
  • Persyaratan IUJP
  • Kewajiban pelaporan berkala
  • Hubungan antara pemilik IUP dan penyedia jasa

Seluruh modul AI di JasaTambang.id menggunakan regulasi ini sebagai acuan utama.

Gunakan AI Klasifikasi Jasa

Bidang & Sub-Bidang Jasa Pertambangan

Permen ESDM No. 24 Tahun 2012 mengelompokkan jasa pertambangan ke dalam berbagai bidang dan sub-bidang, masing-masing dengan ruang lingkup dan risiko yang berbeda.

  • Jasa eksplorasi
  • Jasa penambangan
  • Jasa pengangkutan (hauling)
  • Jasa pengolahan & pemurnian
  • Jasa reklamasi & pascatambang
  • Jasa pendukung lainnya

Kesalahan menentukan bidang jasa dapat menyebabkan:

  • IUJP tidak sesuai kegiatan
  • Kontrak berisiko dibatalkan
  • Masalah saat audit atau evaluasi

Cek Klasifikasi Jasa dengan AI

Kewajiban Pelaporan IUJP

Pemegang IUJP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala, sesuai dengan lampiran dalam Permen ESDM No. 24 Tahun 2012.

Pelaporan Triwulan (Lampiran IV A)

  • Profil perusahaan
  • Uraian kegiatan jasa
  • Volume pekerjaan
  • Tenaga kerja & peralatan
  • Pelaksanaan K3 dan lingkungan

Susun Laporan Triwulan dengan AI

Pelaporan Tahunan (Lampiran IV B)

  • Rekapitulasi kegiatan tahunan
  • Realisasi dan evaluasi
  • Rencana kegiatan tahun berikutnya
  • Kesimpulan dan catatan strategis

Susun Laporan Tahunan dengan AI

AI Compliance Assistant (Chat Permen)

Untuk membantu pemahaman regulasi secara praktis, JasaTambang.id menyediakan AI Compliance Assistant yang dirancang khusus untuk Permen ESDM No. 24 Tahun 2012.

  • Tanya jawab regulasi dengan bahasa natural
  • Jawaban berbasis pasal dan lampiran
  • Tanpa interpretasi di luar dokumen
  • Catatan non-binding untuk penggunaan profesional

Tanya Regulasi dengan AI

Catatan Penting

Seluruh informasi pada halaman ini dan output AI JasaTambang.id disusun sebagai referensi dan alat bantu pengambilan keputusan.

Informasi bersifat non-binding dan tidak menggantikan ketetapan instansi pemerintah atau kewenangan regulator.